Senin, Februari 17, 2014

TOUR RELIGI BERSAMA PADEPOKAN TALAGA MANGGUNG



Assalamu'alaikum.Wr.Wb. Nunhunken Pangrojong tisadayana dina Waktosna. Insya Allah Wisata Religi TalagaManggung Nyukcruk Galur Mapay Raratan. Ka Pamijahan _ Karang kaMulyan _ Situ Panjalu. angkat. Ping.29 mei dinten kemis Malem Jum'at tbuh 21.20. WIB. Angkat ngawalan ti Padepokan Talaga Manggung. Waragad Rp.150 rb/jalmi. Kalungguhan : Bus Pariwisata Full AC. Tuang & jajabur 1x.



Tempat Terbatas. Ditutup kaping 29 April 2014. Kanggo Pendaftaran tiasa Ngahubungi :
Yuyun Yunus :081221520131
H.Asep Bap Farm .:081310595861
Drs.Adang Sudrajat M.Pd. :085317626999 / 085221301111
Rd. Jajat Sudrajat : 08122319608
Mantri Nana Rahdiana,SPt : 081394634665.
H.Tatan Sutandi BS. : 081320481002.
Drs.Maman Suratman M.Pd. : 085316278888.
Kuwu Mekar Raharja *Afif Rahman : 085314009494.
Tatang Sopyan Iskandar : 085224724234.
Iwan RM.Sederhana . 081324010374 .
Kuwu Kepuh *Iwan : 085324576169.
Ace Pramiadi : 085224123980.
H.Rudi * PG.Santosa Jtw. : 081214457650.
Kuwu Ganesa. Nana Supriyatna,AMd.kes : 085219458888.
Abah.Tatang STR. : 081394659299
Anang.Taryono : 081320729555
Mumud Mujahidin Sholeh : 085295705008

Jumat, Februari 14, 2014

ERUPSI GUNUNG KELUD

ERUPSI GUNUNG KELUD BEGITU DASYAT

Kediri,Aktual.id

 Puncak letusan Gunung kelud terjadi sekitar pukul 22.50 WIT, Daerah Kediri dan sekitarnya hujan abu,batu kerikil dan udara panas mencapai 10 KM. Abu Vulkanik dari letusan Gunung kelud menyebar sampai ke sebagian Provinsi Jawa Barat,seperti Tasik,Garut Ciamis dan Pangandaran.

Evakuasi warga di sekitar lereng gunung langsung di lakukan oleh pihak berwajib dan unsur relawan lainnya.Tanggap bencana mampu bertindak sigap sehingga tidak ada korban jiwa,sampai berita ini di turunkan.


Setelah diketahui adanya peningkatan aktivitas sejak akhir tahun 2013 Gunung Kelud dinaikkan statusnya menjadi Siaga pada 10 Februari 2014 dan kemudian Awas pada 13 Februari 2014 pukul 21.15 WIB  Erupsi tipe eksplosif seperti pada tahun 1990 (pada tahun 2007 tipenya efusif, yaitu berupa aliran magma) diprediksikan akan terjadi setelah hujan kerikil yang cukup lebat dirasakan warga di wilayah Kec. Ngandar, Kediri, Jawa Timur, lokasi tempat gunung berapi yang terkenal aktif ini berada, bahkan hingga kota Pare, Kediri. Wilayah Wates dijadikan tempat tujuan pengungsian warga yang tinggal dalam radius sampai 10 kilometer dari kubah lava menurut rekomendasi dari Pusat Vulkanologi, Mitigasi, dan Bencana Geologi (PVMBG) Gemuruh aktivitas gunung juga sesekali terdengar hingga wilayah Kab. Jombang. Dampak berupa abu vulkanik pun pada 14 Februari 2014 dini hari dilaporkan warga telah mencapai Kab. Ponorogo.
Letusan  telah dideteksi oleh PVMBG dan ditanggapi dengan peningkatan status menjadi Waspada (level II). Pada tanggal 10 Februari status meningkat menjadi Siaga (Level III), dan persiapan-persiapan mengenai kebencanaan telah mulai dilakukan. Kawasan seputar 5 km dari titik puncak kawah telah disterilkan dari kegiatan manusia. Pada tanggal 13 Februari pukul 21 dimumkan status bahaya tertinggi, Awas (Level IV), sehingga radius 10 km dari puncak harus dikosongkan dari manusia. Belum sempat pengungsian dilakukan, pada pukul 22.40 telah terjadi letusan tipe ledakan (eksplosif).Suara ledakan dilaporkan terdengar sampai kota Yogyakarta (200 km), bahkan Purbalingga (lebih kurang 300 km), Jawa Tengah.


CATATAN AKTIVITAS GUNUNG KELUD

Sejak sejak abad ke 15, Gunung Kelud telah memakan korban lebih dari 15.000 jiwa. Letusan gunung ini pada tahun 1586 merenggut korban lebih dari 10.000 jiwa. Sebuah sistem untuk mengalihkan aliran lahar telah dibuat secara ekstensif pada tahun 1926 dan masih berfungsi hingga kini setelah letusan pada tahun 1919 memakan korban hingga ribuan jiwa akibat banjir lahar dingin menyapu pemukiman penduduk.
Pada abad ke-20, Gunung Kelud tercatat meletuspada tahun 1901, 1919 (1 Mei), 1951, 1966, dan 1990. Pola ini membawa para ahli gunung api pada siklus 15 tahunan bagi letusan gunung ini. Memasuki abad ke-21, gunung ini erupsi pada tahun 2007, 2010, dan 2014. Perubahan frekuensi ini terjadi akibat terbentuknya sumbat lava di mulut kawah gunung.

Letusan 1919

Letusan ini termasuk yang paling mematikan karena menelan korban 5.160 jiwa , merusak sampai 15.000 ha lahan produktif karena aliran lahar mencapai 38 km, meskipun di Kali Badak telah dibangun bendung penahan lahar pada tahun 1905 Selain itu Hugo Cool pada tahun 1907 juga ditugaskan melakukan penggalian saluran melalui pematang atau dinding kawah bagian barat. Usaha itu berhasil mengeluarkan air 4,3 juta meter kubik
Karena letusan inilah kemudian dibangun sistem saluran terowongan pembuangan air danau kawah, dan selesai pada tahun 1926. Secara keseluruhan dibangun tujuh terowongan. Pada masa setelah kemerdekaan dibangun terowongan baru setelah letusan tahun 1966, 45 meter di bawah terowongan lama. Terowongan yang selesai tahun 1967 itu diberi nama Terowongan Ampera. Saluran ini berfungsi mempertahankan volume danau kawah agar tetap 2,5 juta meter kubik

Letusan 1990

Letusan 1990 berlangsung selama 45 hari, yaitu 10 Februari 1990 hingga 13 Maret 1990. Pada letusan ini, Gunung Kelud memuntahkan 57,3 juta meter kubik material vulkanik. Lahar dingin menjalar sampai 24 kilometer dari danau kawah melalui 11 sungai yang berhulu di gunung itu.
Letusan ini sempat menutup terowongan Ampera dengan material vulkanik. Proses normalisasi baru selesai pada thaun 1994.

Letusan 2007

Aktivitas gunung ini meningkat pada akhir September 2007 dan masih terus berlanjut hingga November tahun yang sama, ditandai dengan meningkatnya suhu air danau kawah peningkatan kegempaan tremor, serta perubahan warna danau kawah dari kehijauan menjadi putih keruh. Status "awas" (tertinggi) dikeluarkan oleh pusat vulkanologi sejak 16 Oktober 2007 yang berimplikasi penduduk dalam radius 10 km dari gunung (lebih kurang 135.000 jiwa) yang tinggal di lereng gunung tersebut harus mengungsi. Namun letusan tidak terjadi.
Setelah sempat agak mereda, aktivitas Gunung Kelud kembali meningkat sejak 30 Oktober 2007 dengan peningkatan pesat suhu air danau kawah dan kegempaan vulkanik dangkal. Pada tanggal 3 November 2007 sekitar pukul 16.00 suhu air danau melebihi 74 derajat Celsius, jauh di atas normal gejala letusan sebesar 40 derajat Celsius, sehingga menyebabkan alat pengukur suhu rusak. Getaran gempa tremor dengan amplitudo besar (lebih dari 35mm) menyebabkan petugas pengawas harus mengungsi, namun kembali tidak terjadi letusan.
Akibat aktivitas tinggi tersebut terjadi gejala unik dalam sejarah Kelud dengan munculnya asap tebal putih dari tengah danau kawah diikuti dengan kubah lava dari tengah-tengah danau kawah sejak tanggal 5 November 2007 dan terus "tumbuh" hingga berukuran selebar 100 m. Para ahli menganggap kubah lava inilah yang menyumbat saluran magma sehingga letusan tidak segera terjadi. Energi untuk letusan dipakai untuk mendorong kubah lava sisa letusan tahun 1990.
Sejak peristiwa tersebut aktivitas pelepasan energi semakin berkurang dan pada tanggal 8 November 2007 status Gunung Kelud diturunkan menjadi "siaga" (tingkat 3).
Danau kawah Gunung Kelud praktis "hilang" karena kemunculan kubah lava yang besar. Yang tersisa hanyalah kolam kecil berisi air keruh berwarna kecoklatan di sisi selatan kubah lava.

Syamsul Bahri

Kamis, Februari 13, 2014

MEKAR RAHARJA PIONIR DESA BUDAYA PERTAMA DI MAJALENGKA

TANAMKAN RASA CINTA PADA BUDAYA LELUHUR


Talaga,Aktual.id

Mencintai dan melestarikan budaya leluhur merupakan satu hal yang sangat positif dalam memaknai apa yang terkandung dalam nilai nilai budaya itu sendiri.Nilai budaya yang sangat tinggi dan penuh dengan makna baik untuk di jadikan pembelajaran dalam kehidupan masyarakat,dan hal ini juga bisa untuk menjaga budaya budaya asing yang mudah masuk dalam kehidupan sekarang di era globalisasi informatika.
Melihat fenomena moralitas pada masyarakat apalagi generasi sekarang,yang sudah meningalkan budaya leluhur,karena terjadinya degradasi moral,yang di sebabkan banyaknya pengaruh budaya asing yang tanpa tendeng aling aling masuk ke semua lini kehidupan masyarakat.Maka dibawah kepimimpinan Kepala desa Arif Rahman Desa Mekar Raharja Kec Talaga Kab Majalengka mencoba membangkitkan kembali rasa cinta pada budaya sendiri,Arif Rahman memulai dari internal pemerintahan,di mana pada setiap hari kamis semua perangkat desa di wajibkan memakai pakaian adat sunda.




Kepala Desa Mekar Raharja Arif Rahman kepada Aktual mengatakan,ia merasa prihatin melihat tatanan kehidupan masyarakat saat ini yang sudah tidak lagi mencintai budayanya,kini masyarakat lebih gandrung pada budaya baru ( asing ),yang kadang menurut mereka di pandang lebih gaul ( modern ),padahal menurut Arif budaya asing itu sendiri kadang bertolak belakang dengan budaya kita dan agama.Arif Rahman dalam hal ini merasa tersentuh untuk menata kembali tatanan kehidupan masyarakat agar bisa mencintai budaya sendiri,dan bisa memilah hal yang lebih positif bagi kehidupan bermasyarakat,seperti sipat gotong royong yang menjadi ciri khas kehidupan kita sebagai orang timur kini sudah mulai di tinggalkan dan masyarakat lebih memilih hidup individual.Maka ia (Arif Rahman ) memulai langkahnya dalam mengembalikan nilai luhur budaya diawali dari  internal pemerintahannya,atas dasar otoritas desa maka di putuskan untuk setiap hari Kamis semua perangkat desa di wajibkan memakai pakaian adat sunda.Mengapa harus ada ketentuan itu ?,Arif Rahman menjelaskan memulai suatu tujuan atau langkah di mulai dari hal yang kecil,seperti memakai pakaian adat minimal 1X dalam seminggu,ini bisa mengembalikan rasa bangga dan cinta pada budaya sendiri.



Desa Mekar Raharja juga tidak sebatas pada budaya saja tapi mulai penataan dalam tertib aparatur,Arif Rahman menerapkan kedisiplinan yang tinggi kepada semua perangkatnya,hal ini demi teroftimalkannya pelayanan kepada masyarakat.
Dari hasil penataan itu sendiri kini desa Mekar Raharja terlihat hidup, setiap harinya ada siklus kegiatan.Desa Mekar Raharja juga merupakan desa yang sudah menguasai IT,seperti mempunyai blog ( BLOG) desa untuk mempublikasikan setiap moment kegiatan desa demi transfaransi kepada masyarakatnya.

Kegiatan lain yang kini rutin di adakan dalam rangka membangkitkan kembali seni budaya sunda,seperti latihan pencak silat,dan seni lainnya .




Syamsul Bahri

MIMBAR HUKUM

ANEKA TAFSIR HAK MILIK ATAS TANAH 

Oleh  : Hasrum Malik

Praktisi Hukum

 

 M
ulti  tafsir hak milik atas tanah, telah dan masih melanda masyarakat sejak dulu sampai sekarang, keinginan penyelenggara negara maupun publik untuk menyatukan peraturan perundang undangan yang mengatur hak milik atas tanah, telah berjalan sejak diundangkannya Undang Undang No.5 Tahun 1960,Tentang Pokok Pokok Agraria, namun masih jauh dari kesempurnaan. Keadaan  itu lebih buruk lagi dengan terbitnya berbagai putusan pengadilan yang saling bertentangan mengadili  perkara mengenai Hak Milik atas Tanah.
Contoh suatu Kasus tanah perumahan yang oleh Pengadilan Agama, telah mengadili dan memutus, jika sebidang tanah harus dibagi diantara sesama ahli waris, karena dinyatakan sebagai bagian harta peninggalan warisan yang belum terbagi antara sesame ahli waris yang sah, juga sebab salah seorang ahli waris tsb, dianggap melanggar larangan hibah yang melebihi sepertiga bagian dari seluruh harta peninggalan. setelah eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan, tanah tsb,  dijual oleh penerima pembagian warisan oleh Pengadilan tsb, kecuali ahli waris ex penerima Hibah tsb, dihadapan Notaris, atas dasar Penguasaan Fisik dan atas Penetapan Eksekusi Putusan tsb, sehingga penerima eks hibah kemudian pun mengajukan gugatan kepada penerima pembagian harta warisan tsb, pada Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Negeri tsb, telah memutus  dengan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat, dengan anggapan bukan perkara Hak Milik, melainkan Kewarisan dan telah dieksusi putusan oleh Pengadilan Agama tsb, dengan perintah penetapan pembagian masing-masing ahli waris dari si wafat, kecuali ahli waris eks penerima hibah atas tanah tsb.
Disatu segi, Hak Milik dapat diperoleh baik secara kewarisan, atau Penguasaan nyata (fisik), atau Transaksi jual beli atau penyerahan fisik maupun tindakan nyata yang bertujuan untuk melepaskan hak sesuatu kepada seseorang, sedangkan dilain segi, Hak Milik dapat lenyap atau hapus karena dicabut oleh suatu Peraturan Perundang Undangan atau Putusan Pengadilan.
Bahwa  Hak waris timbul karena adanya hubungan hukum keluarga yang ditentukan oleh peraturan, dengan kata lain, hak waris adalah hak yang timbul karena status dan derajat hubungan darah antara seseorang dengan seseorang yang telah wafat, dengan segala akibat atas harta benda yang berasal dari si wafat, sehingga Hak Milik atas tanah yang berasal dari adanya Hak waris seseorang, terbit asal mula dari status hukum perseorangan (pribadi), tidak mengutamakan status tanah, diperoleh semula dari siapa lagi dan dengan cara bagaimana lagi. Betapa tidak, bahwa  seorang cabang bayi yang masih dalam kandungan seorang Ibu, oleh Hukum sudah dianggap sebagai orang pendukung hak maupun kewajiban meskipun kenyataannya belum lahir dimuka bumi. Oleh karenanya apabila timbul perbedaan paham atau sengketa soal siapa yang harus dibenarkan dan diakui memperoleh hak milik atas sebidang tanah, terlebih dahulu ditentukan pendekatan pemahaman apakah tanah tsb, terlepas dari sebab akibat hubungan darah seseorang dengan seseorang yang wafat dan yang meninggalkan harta tanah tsb. dengan kata lain bahwa hak milik atas tanah yang timbul karena kewarisan lebih dominan dtentukan atas status hukum  orang perseorangan, sedangkan soal status barang yang ditinggalkan oleh si wafat adalah soal lanjutan.
Bahwa  Pemahaman seperti tsb, dianut dalam hukum islam. Lain halnya menurut hukum adat, jika hak milik atas tanah, dominan ditentukan dengan penguasaan fisik seseorang atas tanah atau status tanah itu sendiri, sebagai bagian dari hak  masyarakat setempat (hak ulayat), dalam artian bahwa selama seseorang diakui diterima oleh anggota kekerabatan persekutuan masyarakat desa setempat, dan sepengetahuan serta izin pemangku adat setempat,  telah nyata mengerjakan atau mengusahakan sekian lama tanah tsb, maka hubungan hak atas tanah oleh orang tsb, tetap diakui kebenarannya. hal lain yang mungkin timbul adalah dalam lalu lintas perikatan atau perjanjian tanah atau yang ada hubungannya dengan obyek sebidang tanah tsb, yang bertujuan memindahkan Hak milik secara terus menerus (adol sande/la’buru/ngajual lepas), misalnya telah menjadi obyek jual beli dari oknum orang seperti dalam contoh kasus tsb di atas, yang telah juga mengalihkan dengan cara jual beli terhadap orang lain lagi dst. apakah pembeli terahir dapat dianggap harus menanggung resiko kerugian akibat transaksi para penjual tanah sejak semula? Atau apakah seseorang ahli waris dengan dalil tanah eks hibah yang diterima orang tuanya masih dan seharusnya mendapat pengakuan sebagai bagian dari harta warisannya?. Dst, masih tersisa banyak pertanyaan lainnya.
Bahwa dari contoh kasus tsb, sepintas lalu semua pihak terkait mengharap perlindungan hukum dengan asa keadilan, dari yang klasik sampai mutakhir. betapa tidak semuanya berujung penafsiran kebenaran hukum dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah atau yang aka ada terbit.
Di satu segi,  jika kelompok ahli waris yang menerima penetapan pembagian harta warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama setempat, lalu ahli warisnya lagi yang menjual tanah eks obyek perkara, terlepas apakah kelompok ahli waris terahir memperoleh kuasa khusus menjual kalau orang tuanya masih hidup, atau dengan sendirinya perbuatan hukum menjual adalah sah, hanya karena jual beli terjadi dihadapan Notaris, maka pembeli patut memperoleh perlindungan hukum, sedangkan dilain segi, kelompok ahli waris eks penerima hibah tanah, juga patut memperoleh perlindungan hukum, Sebab tanah sejak semula telah terdaftar sebagai hak milik (bersertifikat) atas nama orang tuanya,  dan sampai sekarang belum satu pun Putusan Pengadilan yang mencabut atau membatalkan sertifikat tanah atas nama pribadi orang tua dari kelompok ahli waris eks penerima Hibah tanah tsb. Bahkan sebelum berperkara antara ahli waris semula, sertifikat tanah telah terbit dalam arti bahwa secara nyata hak milik tanah tsb, sejak semula terdaftar atas nama salah seorang ahli waris (eks penerima Hibah), sehingga penafsiran yang kurang tepat dan tidak sempurnah jika kemudian Putusan Pengadilan Agama setempat, membagi tanah dan mengeksekusi putusannya,  waris, juga jauh masa terbitnya sertifikat terlebih dahulu dari pada pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama tsb. Oleh karenanya dalam Kasus tsb, sejogyanya ditafsirkan dominan sebagai Perkara Hak Milik, dibandingkan sebagai Perkara Kewarisan, sebab status tanah tsb, secara formal terdaftar sebagai Hak milik seseorang, sehingga kemudian telah menjadi hak waris pula, terlepas dari soal cara perolehan tanah tsb, sejak semula apakah belum terbagi maupun telah diberikan atau dihibahkan lagi kepada seseorang. Pandangan seperti tsb, mungkin mendekati kesempurnaan asa keadilan, mengingat prinsip dalam hukum acara perdata, jika kebenaran formal lah diutamakan dalam artian bahwa jika alat bukti dalam berperkara yaitu ada Sertifikat yang sah, serta didukung persesuaiannya dengan keterangan saksi, maupun suatu persangkaan kenyataan, yang cukup mengungkap adanya kebenaran status tanah sebagai hak milik seseorang, kenapa tidak hal itu dapat diakui dan ditetapkan sebagai kebenaran hak milik seseorang. Prinsip itu lah yang sejogyanya dapat diikuti dengan sikap batin yang sempurnah, bahwa keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa lah dibalik keadilan semu atau palsu lah yang paling sempurnah di muka bumi.
Bahwa hak milik ahli waris dari eks penerima hibah dalam perkara semula, pernah juga diuji pada Pengadilan tata usaha Negara, dimana penggugat mengklaim jika sebidang tanah tsb, terhisap kedalam bagian tanah dalam sertifikat yang dipegang penggugat, namun kenyataannya jika sertifikat tsb, tidak memiliki kepastian hukum akibat berstatus hukum sebagai pendaftaran sementara saat pertama kali terdaftar di instansi agraria, dimana tidak tercantum surat ukur luas letak obyek tanahnya, hal tsb, berdampak negative, karenanya oleh Pengadilan tsb, diputus sebagai gugatan yang tidak dapat diterima, sebagai konsekwensi hukum bahwa sertifikat ahli waris dari eks penerima hibah dalam perkara kewarisan yang semula telah diputus oleh pengadilan lain (Pengadilan Agama), sampai saat berperkara pun  tidak pernah  dicabut atau dibatalkan oleh Pengadilan tata usah negara tsb. Oleh karena itu dari segi adminstrasi, bukti hak milik ahli waris dari seorang eks penerima hibah tanah dalam wujud Sertifikat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat. sedangkan dari  segi cara perolehan hak milik, maka jelas sejak semula Hibah yang diterima oleh seseorang tsb, juga adalah sah, sebab kejadiannya jauh waktu sebelum berlakunya ketentuan hukum (Kompilasi Hukum Islam) yang melarang pemberiian hibah yang melebihi sepertiga bagian total harta peninggalan dari seorang pewaris (si wafat).sebagai konsekwensi hukum bahwa kejadian hukum dalam beberapa kasus tsb, maka Hak milik ahli waris dari seseorang eks penerima hibah, adalah memenuhi syarat sah, sehingga harus lah dipandang sebagai perkara Hak Milik atas tanah, bukan sebagai perkara kewarisan lagi, dengan alasan pembenaran jika sejak pendaftaran hak atas  tanah pertama kali, orang penerima hibah atas sebidang tanah telah terbit penetapan hak miliknya, yang berkekuatan mengikat baik terhadap ahli waris kemudian terhadap pihak ketiga.
Dalam kaitan pihak ketiga yang menguasai tanah tsb, akibat transaksi jual beli dengan pihak yang pertama kali menerima pembagian warisan sekalipun berdasarkan putusan pengadilan dan telah di eksekusi, sebelum terjadinya kesepakatan antara ahli waris eks penerima hibah dengan ahli waris eks penerima pembagian atau pemecahan budel waris atas tanah tsb, maka terdapat kelemahan hukum formal sebagai akibat dari perikatan jual beli yang terjadi berdasarkan kesepakatan semata antara penerima eks pembagian atau pemecahan budel warisan tanpa melibatkan ahli waris eks penerima hibah tanah tsb, kesepakatan mana diketahui oleh notaris sebatas pendaftaran suratnya (wermaarking), tidak atau bukan dibuat oleh dan dihadapan notaris ybs, akte jual beli tanah mana menunjuk ketentuan khusus (klausul), jika jual beli antara penjual dan pembeli tanah tsb, adalah hasil kesepakatan bersama oleh pihak penerima awal pembagian  harta warisan atas tanah tsb, untuk bersama sama bertindak sebagai pihak penjual berhadapan pihak pembeli (pihak ketiga).sehingga pihak eks penjual dan eks pembeli tanah tsb, masih dimungkinkan dianggggap tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diancam Batalnya demi hukum transaksi jual beli tanah tsb. syarat mana adalah karena perjanjian jual beli tsb, tidak memenuhi syarat adanya suatu sebab yang halal, dalam arti bahwa transaksi jual beli tidak terjadi berdasarkan kesepakatan jual yang mengikutkan kesepakatan bersama dari pihak pemilik semula sertifikat tanah eks obyek jual beli tsb,meskipun mereka ahli waris pemegang sertifikat terdahulu bukan pihak yang terahir yang menguasai fisik tanah tsb. Oleh karena itu sejogyanya tetap diakui jika ahli waris eks penerima hibah atas tanah sekaligus sebagai pemegang sertifikat pendaftaran hak milik pertama kali selama belum adanya putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut sertifikat tsb, adalah sah sebagai pemilik atas tanah tsb, sebagai diperoleh secara kewarisan dari timbulnya Hak milik sejak semula atas diri pewarisnya (si wafat). oleh karenanya pula tuntutan pengembalian penguasaan atas tanah tsb, tetap terbuka bagi ahli waris eks pemilik semula sertifikat tanah tsb.
 
A69

MEKAR RAHARJA PIONIR DESA ADAT PERTAMA DI MAJALENGKA

Rabu, Februari 12, 2014

MIMBAR HUKUM

                        KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : HASRUM MALIK
      Praktisi Hukum


Seorang yang mempertahankan status sosialnya sepintas lalu adalah hal yang biasa dalam pergaulan hidup sosial kemasyarakatan, namun dalam situasi dan kondisi tertentu, hal itu justru merupakan negasi dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh orang yang bersangkutan, maka hal itu beresiko pelanggaran moral-etik, bahkan pelanggaran Hukum.
Contoh Kasus, dimana seorang anggota DPRD yang diketahui oleh orang banyak, jika ia telah pindah parpol lain dari parpol pengusungnya pada Pemilu yll, sebab parpol asalnya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu yad, akan tetapi tidak bersedia diberhentikan atau digantikan antar waktu oleh rekan eks caleg parpol pengusungnya yang sama pada Pemilu yll. Entah karena factor apa yang menyebabkan sampai anggota dprd ybs,  justru nekad peradilankan pimpinan dprd yang memproses usul penggantian anggota dprd tsb, padahal pimpinan tsb, adalah berasal dari kursi parpol lain.

Bahwa meskipun tidak ada ketentuan peraturan yang membatasi hak anggota masyarakat untuk berpartai politik lebih dari satu organisasi, hal itu justru dapat dianggap tidak beretika, sebab adalah tidak patut kursi DPRD yang masih diduduki sekarang dan  merupakan kursi perolehan parpol asalnya semula, sedangkan dia tercatat pula sebagai unsure pimpinan parpol peserta pemilu yad.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang tentang Parpol yang berlaku, apabila seseorang pindah partai politik, maka keanggotaannya dalam parpol asal/semula gugur/tercabut atau dianggap berhenti atau diberhentikan keanggotaannya dari partai politik asalnya, dan pemberhentian keanggotaan parpol adalah diikuti dengan pemberhentian keanggotaannya dalam DPR/DPRD apabila anggota parpol ybs,  masih menjabat keanggotaan dalam DPR/DPRD ybs.

Segi hukum atas sikap anggota DPRD ybs yang masih mempertahankan status jabatannya atau tidak berkeinginan secara sukarela berhenti dari jabatannya dan tidak mau menerima usul pemberhentian atau penggantian antar waktu atas dirinya oleh rekan calon pengganti yang memenuhi syarat dari dalam jabatan keanggotaannya di DPRD ybs, adalah soal dapat tidaknya orang tsb, dianggap merugikan keuangan Negara/daerah? Karena masih menerima seluruh hak keuangan sebagai anggota DPR/DPRD?
Suatu anggapan jika anggota ybs masih berhak menerima gaji dan tunjangan penghasilan serta hak keuangan lainnya, adalah karena belum ada Keputusan resmi pemberhentian dari pejabat yang berwewenang. Akan tetapi substansi persoalannya adalah taat asas Kepastian Hukum serta tindakan proporsional, menghendaki penghentian pembayaran gaji, penghasilan dsb, sebagai konsekwensi hukum terpenuhinya criteria konstituional bersyarat, jika pemberhentian atau penggantian antar waktu seorang anggota DPR/DPRD, adalah tidak bertentangan dengan hukum (Undang Undang Parpol) maupun Hukum tertinggi dalam Negara (Undang Undang Dasar), selama terpenuhi syarat (kwalifikasi) dan kenyataan, bahwa anggota ybs, diusulkan pemberhentiannya oleh parpol asalnya dan parpol asalnya tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau pengurus parpol asalnya sudah tidak ada lagi, atau masih terdapat calon pengganti dari parpol asalnya yang terdaftar dalam Daftar calon tetap (DCT) anggota dprd Pemilu yang lalu dari dapil yang sama, sebagaimana maksud dictum putusan pengujian undang undang tentang parpol oleh mahkamah konstitusi. sehingga suatu kekeliruan jika alasan belum adanya Keputusan pemberhentian secara resmi oleh pejabat yang berwewenang dalam hal ini Menteri dalam negeri, mengakibatkan pembayaran gaji dan penghasilan anggota dprd ybs, tidak berhenti atau tidak dihentikan. Bukan kah Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat seluruh pihak warga Negara maupun pihak penyelenggara Negara sejak saat diterbitkan?, Putusan Hukum Pengujian Undang Undang oleh Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan sebagai Putusan Lembaga Tinggi Negara yang berwewenang menguji suatu Undang Undang terhadap Undang Undang dasar  serta Mahkamah Konstitusi sebagai  Lembaga Tinggi Negara yang berfungsi sebagai penafsir terahir Konstitusi sejakilgus pengawal Demokrasi?. Oleh karenanya adalah anggapan keliru untuk mempertentangkan kedudukan hukum (status) keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi lebih cenderung terhadap kekuatan daya berlakunya Keputusan Menteri (cabang kekuasaan eksekutip) yang dibenarkan atau diakui lebih kuat berbanding Putusan Mahkamah Konstitusi (cabang Kekuasaan Kehakiman) atas penyelesaian persoalan serupa dihadapan Pengadilan Negeri maupun  Mahkamah Agung.

Akses lain jika Putusan Pengadilan maupun Mahkamah Agung yang mengadili persoalan serupa justru menyampingkan kedudukan, Tugas dan kewenangan Mhkamah Konstitusi itu sendiri, bahkan cenderung beranggapan jika Keputusan Meneteri lebih unggul ketimbang putusan Peradilan dengan alasan spectrum politik Putusan mahkamah Konstitusi hanya sebatas Kekuatan moral public (moral force) sedangkan Keputusan Menteri spectrum Politiknya meliputi Realitas dan Moralitas publik, hal mana justru tidak konsekwen terhadap eksistensi keberadaan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Negara, dan tidak sama sekali berpedoman terhadap putusan perkara parpol oleh Mahkamah Agung itu sendiri, yang telah beranggapan dan berpendapat, jika Pengadilan Negeri yang berpuncak pada Mahkamah Agung, adalah tidak dapat dan tidak diserahi  kewenangan oleh undang undang, untuk menguji atau mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu kekuatan hukum atau daya berlaku Putusan Mahkamah konstitusi, adalah berbanding lurus (simetris) dengan daya berlakunya Undang Undang Dasar Negara, dan kekuatan hukum mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi, adalah lebih mengikat secara luas terhadap seluruh unsur Negara atau terhadap seluruh warga negara dan seluruh penyelenggara negara, serta dalam batas wilayah teritorial Negara, dari pada Keputusan Menteri Kabinet Pemerintahan,keputusan menteri mana termasuk juga tindakan yang tidak menerbitkan keputusan terkait usul pemberhentian atau penggantian antar waktu anggota DPRD ybs.

A69

Selasa, Februari 11, 2014

TALAGA SONG SONG DESA MANDIRI PADA TAHUN 2015

MUSREMBANG TINGKAT KECAMATAN TALAGA MASIH MENGACU PADA PENINGKATAN IPM


Talaga,Aktual.id

Musrembang Kecamatan talaga yang berlangsung di aula kantor Kecamatan,cukup alot,dan di hadiri oleh para perangkat desa,tokoh masyarakat dan intansi terkait yang ada di Kecamatan Talaga.Dalam musrembang kecamatan untuk tahun anggaran 2015 sangat berbeda sekali,kali ini musrembang lebih menitik beratkan pada pembenahan managerial desa untuk menyambut di realisasikannya dana desa yang sudah di amanatkan pada UU Desa.Pendanaan desa dari APBN antara 800 juta s/d 900 juta dan dana perimbangan daerah kurang lebih 300 juta,total dana yang akan di terima masing masing desa berkisar 1,300 juta pada tahun 2015.


Dalam sambutannya Camat Kecamatan Talaga DRS H Rahmat Susanto.MM menyampaikan musrembang kali ini perlunya kesiapan desa dalam menyambut realisasi UU Desa,dimana pendanaan desa pada tahun 2015 cukup besar.dan yang lebih penting adalah bagi semua perangkat desa harus sudah menguasai IT dan tertib management ( Tertib Aparatur ),terutama dalam tata kelola keungan desa.Rahmat Susanto juga menyebutkan kalau pada 2015 nanti di tubuh perangkat desa sudah tidak ada lagi PNS,Sekertaris Desa yang diangkat PNS akan ditarik menjadi PNS dilingkungan PEMKAB,menurut Rahmat di kecamatan Talaga ada 6 SEKDES yang bersetatus PNS,dengan demikian sudah saatnya Desa mempersiapkan diri untuk mengelola managementnya dengan di barengi penguasaan IT,sehingga Kecamatan Talaga menuju Desa Mandiri bisa terwujud pada tahun 2015 nanti.


Tim Kordinator Musrembang Kabupaten L Suherlan S yang juga menjabat Kepala Inspektorat Daerah Kab Majalengka,memaparkan skala prioritas pembangunan Kab Majalengka masih bersandar pada peningkatan IPM,tiga indikator yang menjadi skala prioritas itu adalah indikator Bidang Pendidikan,Indikator Bidang Kesehatan dan peningkatan Daya Beli Masyarakat.saat ini IPM Majalengka masih tertinggal dari IPM Jawa Barat.IPM Majalengka pada tahun 2012 mencapai 71,16 sedangkan IPM Jawa Barat sudah mencapai 73,19,selisih 2 poin.Suherlan juga mengatakan pada setiap usulan dari desa atau kecamatan minimal mampu menyesuaikan dengan rancangan pembangunan kabupaten,biar usulan itu sendiri bisa di terima dan terealisasikan,Menurut Suherlan ada beberapa garapan pembangunan yang tidak perlu di usulkan lagi karena sudah terkaper dalam rencana kerja masing masing SKPD,seperti ada di bidang Kebina Margaan,Irigasi dan lainnya.Menyongsong program pusat dan propinsi untuk majalengka ( isu Nasional/Isu Provinsi ) maka Kabupaten Majalengka pun mengangkat isu daerah untuk menyeimbangkan atau menyingkronkan program tersebut,seperti majalengka menuju Kota Mega polita.Majalengka sebagai kota Agro Politan dan lainnya.Hal ini sesui dengan Visi Misi Kabupaten Majalengka dengan moto Majalengka MAKMUR.

Sementara itu Aep Saepudin SSi dari fraksi PKS dalam kesempatan ini menitik beratkan agar segera pihak pemerintah Kabupaten menerbitkan ( membuat ) RAPERDA tentang pengelolaan keungan Desa,Menurut Aep sampai saat ini di Kabupaten Majalengka belum ada perda yang mengatur tentang keuangan desa,selama ini masih bersandar pada Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2007 tentang Aparatur Desa.Aep menyikapi pentingnya perda yang mengatur tata kelola keuangan desa,ini sangat penting agar desa benar benar bisa mandiri dalam pengelolaan keuangannya,karena selama ini setiap keuangan yang di terima oleh desa sudah diplot oleh pemerintah untuk pengalokasiannya,jadi otoritas desa selama ini masih belum berjalan secara oftimal.Hrapan Aep jika Raperda tentang pengelolaan desa sudah ada Desa akan bisa mandiri untuk membuat kebijakan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing masing.

Pada sesi terakhir Musrenbang Kecamatan di lanjutkan dengan diskusi kelompok yang terdiri dari kelompok Bid Pendidikan,Kel Bid Kesehatan dan kelompok Bid Daya Beli,untuk membuat sekala prioritas pembangunan sesuai dengan bidang masing masing.

Syamsul Bahri