Kamis, Desember 19, 2013

GRATIFIKASI DARI BIAYA NIKAH

Kuningan,Aktual.id



Biaya nikah yang seharusnya Rp. 30.000 (PP 47/2004, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama dan diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 18 Oktober 2004, tidak ada perubahan biaya pencatatan nikah, yakni Rp 30 ribu dan sampai sekarang belum berubah).Namun kadang pihak Kantor Urusan Agama sering kali menerima biaya tambahan dari calon mempelai pengantin,bila akad nikah di lakukan di tempat mempelai pengantin,fee yang di berikan catin kadang berpariatif dari 450 ribu sampai 700.000,- bahkan bisa lebih besar.Para penghulu yang di temui oleh team Aktual berkilah kalau uang itu tidak di tarif tapi mereka memberikannya secara suka rela.
Kepala Kantor Urusan Agama Kec Darma H Sarbini SAg,ketika di temui di kantornya,ia mempersilahkan untuk menemui ketua pokja HULU yang di pegang oleh kepala KUA Kec Kadugede.Saya no coment untuk hal itu silahkan temui aja ketua pokja,kata Sarbini kepada aktual.
Sementara itu ketua Pokja HULU,saat hendak di temui tidak bisa menerima dengan alasan yang dibuat anak buahnya sedang sibuk.
Kepala KUA Kec Kramat mulya H E Sutarma kepada Aktual mengeluhkan minimnya anggaran yang di berikan oleh pemerintah untuk oprasional KUA,menurut Sutarma anggaran yang di terima pertahun anggarannya haya 18 juta saja yang meliputi untuk biaya ATK,pemeliharaan dan lainnnya,Sedangkan tufoksi KUA itu banyak,hingga wajar kalau KUA kurang oftimal dalam menjalankan tufoksinya.
Tugas pokok KUA

TUGAS :  POKOK Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan pada KMA 517 Tahun 2001 Pasal (2), yaitu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
                  FUNGSI
Berdasarkan KMA 517 Tahun 2001 Pasal (3), Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut
A.    Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan senantiasa berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah dan Rujuk (NR), keuangan, perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemesjidan, Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempercepat/mempermudah Permohonan Duplikat Akta Nikah

3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA/DIK-S
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ, LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Bentuk pelayanan tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan.
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan pengarahan/penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum tersebut
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau melalui musyawarah di tingkat desa
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten.
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Tangan-tangan. Pembinaan tersebut antara lain :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait atau lembaga/ormas lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam berbagai kegiatan penataran dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi terkait atau ormas
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/penataran/pelatihan lainnya
• Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama baik dilaksanakan di kantor KUA maupun di tempat yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal, KUA Kecamatan selalu melakukan kerjasama dengan  BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI. Dinas Syari’at Islam kabupaten, MPU, ORMAS  dan badan lainnya dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika  

Syams




Tidak ada komentar:

Posting Komentar