DPO KASUS KORUPSI DANA DESA MANDIRI TERTANGKAP
Majalengka,Berita Aktual
Intel Kejaksaaan Negeri (kejari) Sungailiat,Bangka mengamankan buronan
kasus korupsi Kabupaten Majalaengka. Aan Munandar (46) Kades Gandawesi
Kabupaten Majalengka dibekuk oleh Intel Kejari Sungailiat Jum'at
(22/11/2013) di Pabrik Bata di kawasan eks lokalisasi SG Merawang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Hartawi SH melalui Pejabat Penyampai Informasi dan Data (PPID) Andi Andri Utama.
Menurut keterangan anggota Intel Kejari Sungailiat bersama anggota
Kejari Majalengka berhasil mengamankan Kades Gandawesi yang masuk DPO
kejaksaan terkait Tipikor penyimpangan keuangan program desa Mandiri
tahun 2012," kata Andi Andri Utama
Andi menjelaskan penangkapan
terhadap buronan Kejari Majalengka ini berdasarkan informasi dari
monitoring center intelijen pusat. Setelah memastikan posisi keberadaan
tersangka tim langsung melakukan pengintaian Kamis (21/11/2013) di
kawasan eks lokalisasi SG. Setelah dipastikan keberadaannya memang
berada dikawasan tersebut Jumat, (22/11/2013) sekitar pukul 11.30 WIB
langsung dilakukan penyergapan di pabrik bata milik Ketua RT eks
lokalisasi Sambung Giri Mereawang.
Ternyata selama berada
disana Aan Munandar bekerja sebagai pembuat batu bata. Namun Aan tidak
begitu saja menyerah kepada anggota kejaksaan yang menyergapnya. Sempat
terjadi perlawanan namun akhirnya berhasil dibekuk. Aan Munandar masuk
dalam DPO Kejari Majalengkan sejak 6 bulan lalu.Namun dihadapan petugas
Aan membantah telah melakukan korupsi dan tidak tau akan kasus ini.
"Tersangka sudah berada di Bangka selama 1 bulan ini dan tinggal dikawasan eks lokalisasi SG Merawang," kata Andi
Setelah sempat dibawa ke Kejari Sungailiat Aan Munandar kemudian dibawa
ke Majalengka melalui penerbangan dikawal oleh anggota Kejari
Majalengka.
Wawan selaku ketua RT Sambung Giri membenarkan
tersangka sempat bekerja di pabrik bata miliknya. Apalagi Aan terhitung
masih kerabatnya.
"Masih keluarga dengan kami jadi dia numpang kerja di pabrik bata," kata Wawan.
Syams
IRSB 69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar